MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 02 April 2020, pukul 00.00 WIB:
- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
*ORANG ASING YANG**DIKECUALIKAN:*
- Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
- Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.
- Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
*UNTUK ORANG ASING YANG**BERADA DI INDONESIA:*
Baca Juga:Kapal Induk Amerika Serikat USS Theodore Roosevelt Terjangkit Wabah Corona, Ini Kata Kapten Brett CrozierTuai Kecaman, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Isolasi Diri Bersama 20 Selir di Hotel Jerman
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Sumber: *Plt. Direktur Jenderal Imigrasi*