JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Kepala Informasi Kemendes PDT, Eko Sri Haryanto mengatakan, salah satu poin surat tersebut adalah mendorong pembentukan relawan desa untuk penanganan COVID-19.
“Harus dipantau 24 jam,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi l, Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, Selasa (31/3).Para relawan tersebut diharapkan dapat membuat pos jaga di gerbang desa untuk memantau mobilitas orang yang keluar masuk desa. Apalagi, sebagian masyarakat mulai mudik ke kampung halaman.
“Bukan ingin menghambat tapi menjaga kesehatan masyarakat dari corona. Mereka harus didata siapa yang masuk dan keluar, itu nanti di pos jaga itu,” tutur Eko Sri Haryanto saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (31/3).Eko Haryanto menambahkan hasil pemantauan dan pendataan nantinya akan dilaporkan ke tim medis di tingkat kabupaten. Relawan di tingkat desa ini nantinya akan dipimpin oleh kepala desa dan wakilnya Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan untuk anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, dan pendamping di desa.Di samping membuat pos jaga, Eko juga meminta relawan desa menyiapkan tempat karantina yang diperuntukkan bagi tamu dari wilayah terdampak seperti Jakarta. Sementara bagi warga desa atau pelajar yang kembali merantau dapat melakukan karantina secara mandiri di rumah masing-masing.
Baca Juga:3 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Ruas Simpang Pertigaan Terminal Lama Bumiayu, BrebesPLN Dukung Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA Dan Diskon 50% Pelanggan 900 VA
Kemendes PDT juga menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk menghidupkan perekonomian di pedesaan di tengah wabah COVID-19. Caranya yaitu dengan mempekerjakan anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian dalam PKTD tersebut. Namun, kata dia, pemerintah desa harus mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu untuk memberlakukan skema ini.“Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar. Jadi intinya padat karya ini kegiatan yang diperkirakan 50 persen dari kegiatan itu untuk upah. Jadi melibatkan banyak orang sehingga ekonomi tetap terjaga,” tambahnya.Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.