Mengenai Peran OJK, Presiden menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.
“Serta memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing,” Presiden menjelaskan.
Perpu ini, menurut Presiden, juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Relaksasi defisit ini, lanjut Presiden, hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.
Baca Juga:Pandemi Corona, Sri Mulyani Prediksi Nilai Tukar Rupiah Lemah bisa tembus Rp 17.500-Rp 20.000Bank Indonesia Bisa Bailout Bank Sistemik Lewat LPS, Ini Paparan Menteri Keuangan
“Setelah itu, kita akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023,” tambahnya.
Pada bagian akhir keterangannya, Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perpu yang baru saja ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan.
“Dan dalam waktu yang cepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” pungkas Presiden. (setkab)