JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri.
“Para kapolda dan pejabat utama terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri,” kata Jenderal Idham melalui siaran pers, Rabu (1/4).
Instruksi tersebut diberikan setelah berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga:Kabar Baik: Bertambah 22 Orang, Total 103 Pasien Positif Corona Dinyatakan SembuhSebut Pelaksana Perpu Corona Tak Bisa Dituntut Hukum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Idham mengingatkan para kapolda, kapolres dan kapolsek agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri.
“Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, tetapi tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal,” kata Idham.
Dalam melaksanakan Maklumat Kapolri, ada delapan poin yang ditekankan Idham, di antaranya agar penindakan tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
“Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan,” katanya.
Kedua, agar sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga kegiatan bisa dicegah lebih awal untuk meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah berlangsung.
Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).
Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.
Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan COVID-19.
Baca Juga:Cerita Penyintas COVID-19 di JabarRapid Test, 300 Siswa Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri di Sukabumi Positif Virus Corona
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.
Ketujuh, Wakapolri mengoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya memerangi pandemi virus COVID-19 di Indonesia, pada Selasa (31/3).
Menurut dia, status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut.
“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karena itu, Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi.