JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar bank/leasing yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit yang berbentuk restrukturisasi dalam mengantisipasi dampak COVID-19. Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan yang dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan
Adapun dari bank umum, OJK mencatat seluruh bank pelat merah dalam kelompok Himpunan Bank Negara (Himbara) berpartisipasi dan bersedia memberikan restrukturisasi. Bank-bank dalam kelompok itu terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank BTN.
Baca Juga:Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Ini 5 Poin Presiden JokowiPandemi Corona, Sri Mulyani Prediksi Nilai Tukar Rupiah Lemah bisa tembus Rp 17.500-Rp 20.000
Sementara itu, daftar bank umum lainnya terdiri dari bank-bank swasta. Per 30 Maret 2020 kemarin, OJK baru mencantumkan Bank Pan Indonesia, Permata Bank, BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.
Namun per 31 Maret 2020, ada tambahan daftar bank swasta yang ikut berpartisipasi. Antara lain, Nobu International Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada.
Lalu ada juga Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha, Commonwealth Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank ICBC Indonesia, J.P. Morgan, PT Bank Oke Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Artos, Bank INA.
Selain perbankan, OJK juga merilis daftar perusahaan pembiayaan yang ikut memberi relaksasi. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan seluruh anggotanya menawarkan restrukturisasi sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran Corona.
Dalam catatan OJK sudah ada beberapa perusahaan yang membuat pengumuman resmi. Antara lain, FIFGROUP, PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) Finance.
Dalam keterangan tertulisnya OJK juga mencantumkan kalau bank umum Syariah turut memberi restrukturisasi kredit bagi nasabah yang membutuhkan.
Antara lain, Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank Net Syariah. Dalam daftar itu juga termasuk sejumlah bank Pembangunan Daerah.