Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar
Para pengunjung di sebuah rumah sakit di Padang, Sumatra Barat, duduk berjauhan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19), 21 Maret 2020. (Foto: Antara via Reuters)
0 Komentar

Ia pun mendapatkan laporan bahwa sudah terjadi percepatan arus mudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta dan Jawa Timur selama delapan hari terakhir. Tercatat ada 876 armada bus antar provinsi yang membawa kurang lebih 14 ribu penumpang dari Jabodetabek.

https://twitter.com/jokowi/status/1244542142225121280?s=21

Menurutnya, percepatan arus mudik kali ini bukan karena faktor budaya, melainkan karena banyakpekerja informal keilangan pekerjaan akibatwabah virus corona. Maka dari itu, Jokowi pun meminta kepada jajarannya untuk mempercepat program stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak ini.

“Banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang. Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat yaitu kerja di rumah, belajar di rumah dan ibadah di rumah. Karena itu saya minta percepatan program social safety net atau jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal, para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro usaha kecil, betul-betul dilaksanakan di lapoangan sehinga para pekerja informal buruh harian pedangang asongan semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari,” tegasnya.

Baca Juga:UPDATE: Total 1.528 Kasus Corona di Indonesia, 136 Meninggal Dunia dan 81 orang SembuhGelontorkan Rp110 triliun, Jokowi Gratiskan Listrik, Sembako dan Program Keluarga Harapan

Ia pun berpesan kepada kepala daerah yang terlanjur wilayahnya sudah didatangi oleh para pemudik, agar menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Peningkatan pengawasan harus ditingkatkan lagi, terutama dalam melacak atau tracing kasus positif virus Corona di daerah-daerah. Hal ini, katanya,penting agar penularan virus ini tidak semakin meluas.

Doni Monardo: Kebijakan Darurat Sipil Masih Dikaji

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan saat ini pemerintah telah melibatkan sejumlah pakar hukum guna membahas kebijakan darurat sipil COVID-19.

https://twitter.com/bnpb_indonesia/status/1244542224810921984?s=21

“Aturan ini sedang dibahas. Tentu pakar-pakar dibidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko yang besar , dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Doni.

Lanjutnya, ia berpendapat bahwa penegakan hukum dalam hal ini bukanlah yang terbaik. Namun, apabila dilakukan harus memenuhi beberapa faktor.

0 Komentar