- Mewajibkan social distancing (tidak bersifat sukarela/imbauan semata).
- Memperluas rapid test corona untuk deteksi dini.
- Memberlakukan kebijakan khusus saat Ramadan, Lebaran, dan Paskah untuk mencegah penyebaran virus corona.
- Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Khusus untuk poin bertama, yakni mewajibkan social distancing, ada dua opsi yang dapat ditempuh, yakni:
- Dilakukan serempak nasional (kerja dan belajar dari rumah; penutupan perjalanan dari dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten); penutupan tempat wisata dan tempat berkumpul lain); dan pembatasan transportasi publik.
- Dilakukan serempak pada wilayah berisiko tinggi; sementara pada wilayah yang belum/sedikit kasus positif dilakukan deteksi dini, isolasi diri, dan penutupan perjalanan dari dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten.
Pandu Riono, PhD., dokter dan staf pengajar FKM UI yang ikut menyusun skenario pemodelan tersebut, menegaskan bahwa karantina pulau paling tidak harus dilakukan, bukan sekadar kota.
“Karantina Pulau Jawa. Batasi mobilitas di dalam pulau. Batasi mobilitas penduduk di dalam pulau dan antar-pulau. Tidak boleh ada perpindahan antar-provinsi atau antar-kabupaten di pulau itu. Dan lakukan segera mungkin, karena seharusnya sudah dari minggu lalu.” (*)