Sedangkan WNI yang terjebak diminta untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri.
“Tentu mereka yang terjebak mungkin cukup binggung . Bisa dipahami keadaannya luar biasa buat kita semua”
“Tetapi sekali lagi pentingnya data diri, pentingnya memanfaatkan teknologi informasi untuk mendaftarkan diri lewat website kemenlu atau aplikasi aplikasi safe travel,” beber Sidharto.
Baca Juga:Kebijakan Lockdown di India Berujung RicuhBeredar Telegram Polisi Rencana Tutup Akses keluar masuk Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Berikut imbauan untuk WNI di India yang beritaradar.com kutip dari laman safetravel.id
India merupakan salah satu negara yang memiliki kasus COVID-19 (confirmed cases). Berdasarkan data WHO hingga tanggal 27 Maret 2020, India memiliki 677 confirmed cases. Merespon hal tersebut, Pemerintah India telah menerapkan kebijakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yang dapat berdampak pada perjalanan Anda. Kebijakan tersebut berupa:
- Status COVID-19 di India saat ini ada di stage 2 (belum terdapat penyebaran pandemic yang bersifat komunal)
- Menangguhkan semua jenis visa yang telah diterbitkan sampai dengan 15 April 2020 (kecuali visa diplomatic, pejabat, PBB/Organisasi Internasional, visa kerja dan visa proyek).
- Visa WNA (termasuk WNI) yang seudah berada di India tetap valid dan dapat diperpanjang di imigrasi sesuai keperluan.
- Setiap WNA (termasuk WNI) dan pemegang Overseas Citizen of India (OCI) yang sangat berkepentingan untuk berkunjung ke India dapat mengajukan visa ke Kedubes India di wilayahnya
- Fasilitas Bebas Visa bagi OCI ditangguhkan sampai 15 April 2020.
- Melarang masuk seluruh penumpang dari negara-negara Uni Eropa, Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa, Turki dan UK melalui jalur darat/udara/laut berlaku 18-31 Maret 2020
- Penumpang yang hendak ke India melalui Italia, Korea harus memiliki sertifikat negative COVID-19 dari otoritas kesehatan negara bersangkutan (mulai berlaku 10 Maret 2020)
- Mewajibkan karantina minimum 14 hari bagi semua WN yang datang, termasuk WN India yang kembali dari atau telah mengunjungi RRT, Italia, Iran, Republik Korea, Perancis, Spanyol, Jerman, UEA, Qatar, Oman dan Kuwait setelah 15 Februari 2020 (berlaku per 18 Maret 2020)
- Air India menghentikan sementara layanan penerbangan ke Roma, Milan, Seoul sejak 14 Maret-28 Maret 2020 dan menangguhkan penerbangan dari dan ke RRT.
- Semua WNA (termasuk WNI) yang masuk ke India diharuskan mengisi formulir safe declaration (termasuk alamat di India serta menjalankan universal health screening di counter kesehatan di setiap titik kedatangan (bandara, pelabuhan maupun darat).
- India memberlakukan Janta Curfew mulai 22 Maret 2020. Aturan ini melarang semua orang untuk berada di luar rumah mulai pukul 7 AM hingga 9 PM waktu setempat, kecuali yanga terlibat dalam essential services.
- Pada tanggal 24 Maret 2020, PM India, Narendra Modi mengumumkan kebijakan lock down di media massa. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat di seluruh wilayah India selama 21 hari