JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau perkumpulan perusahaan leasing ini menjelaskan terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan.Melansir keterangan resmi APPI, Minggu (29/3/2020), dijelaskan pengumuman yang berisi 10 poin. Pengumuman ini diteken oleh Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.Salah satu point menjelaskan tata cara pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Pertama pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaanKemudian untuk formulirnya sendiri bisa diambil melalui email. Artinya nasabah diimbau untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan. Kemudian persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona:1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:a. perpanjangan jangka waktu;b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atauc. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dane. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.