Imbas Corona, Ini 8 Syarat yang Wajib Diketahui Bagi Para Pemilik Pinjaman di Bank atau Leasing

Imbas Corona, Ini 8 Syarat yang Wajib Diketahui Bagi Para Pemilik Pinjaman di Bank atau Leasing
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan bahwa usaha kecil hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun, karena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.

https://www.rakyatcirebon.id/yang-punya-cicilan-utang-presiden-jokowi-engga-perlu-khawatir-bisa-tunda-pembayaran-hingga-1-tahun-20200324.html

Apakah benar begitu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan presiden tersebut.  Berikut ini delapan catatan yang wajib diketahui bagi para pemilik pinjaman di bank atau leasing:

1. Restrukturisasi kredit tidak hanya plafon maksimal Rp10 miliar

Berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

Baca Juga:Amerika Serikat Minta Warganya Pulang dari IndonesiaBebas Wuhan

Pasalnya, debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

2. Mekanisme dan restrukturisasi kredit

Kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain

a.       Penurunan suku bunga

b.      Perpanjangan jangka waktu

c.       Pengurangan tunggakan pokok

d.      Pengurangan tunggakan bunga

e.       Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

f.       Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.

0 Komentar