JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah.
“Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam video conference, Jumat (27/3/2020).
Sikap ini diambil tak lepas dari langkah sejumlah daerah yang lebih dulu menerapkan karantina wilayah, seperti di Tegal dan terakhir di Surabaya. Mahfud mengatakan PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.
Baca Juga:Hasil Riset Peneliti Inggris Ungkap Ratusan Ribu Kasus Corona di Indonesia Tak TerdeteksiRidwan Kamil Unggah Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi COVID-19
“Mereka [daerah-daerah] sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar,” kata dia.
PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan melaksanakan karantina wilayah, hingga bagaimana prosedurnya. Ia mencontohkan untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi-nya.
Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak akan kekurangan apapun. “Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah,” kata Mahfud.
Meski dikarantina, Mahfud menjamin bahwa alur lalu lintas bagi kebutuhan pokok ke wilayah tersebut akan tetap berjalan. Mahfud mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Ia mengatakan PP ini akan dikerjakan secepat mungkin, melihat situasi yang terus berkembang. “Kita kan dalam situasi darurat. Jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian,” ujar Mahfud.
Adapun bagi daerah yang sudah terlanjur menerapkan karantina sebelum adanya PP, Mahfud menyerahkannya pada Kementerian Dalam Negeri.
“Ya nanti akan dilihat akan disikapi, kan nanti biasanya ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri,” kata dia. (*)