Penting, Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag

Penting, Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag
0 Komentar

JAKARTA-Wabah Covid-19 yang telah sampai ke Indonesia, hingga menyebabkan seorang terinfeksi berujung kematian, sekiranya turut disikapi Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Satu di antara perhatiannya terkait kepengurusan jenazah yang disebabkan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor P-002/DJ. III/Hk.00.7/03/2020 yang dikeluarkan (19/3/2020), tentang ‘Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Dilingkungan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.’

Dalam isi surat nomor empat tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerangkan tata cara penanganan jenazah Covid-19 meliputi tiga bagian, yakni pengurusan, shalat, dan penguburan jenazah.

Baca Juga:Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di BatangKeluarga PDP Corona Buka Plastik Jenazah, Jadinya Viral

Berikut beritaradar.com berikan tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI.

Pengurusan jenazah

  • Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).
  • Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidaak mudah tercemar.
  • Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  • Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah

  • Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan.
  • Jika tidak, salat jenazah dapat dilaksanakan di masjid yang telah dilakukan pemeriksaan senitasi, disinfektasi secara menyeluruh.
  • Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin tak lebih dari 4 jam.
  • Salat janazah dapat dilakukan, meskipun hanya satu orang.

Penguburan jenazah

  • Lokasi penguburan harus berjarak sekira 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
  • Berjarak 500 meter dari pemukiman warga terdekat.
  • Jenazah dikubur dengan kedalama 1, 5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
  • Setelah semua prosedur dilakukan dengan baik, pihak keluarga boleh mengikuti penguburan jenazah.

https://twitter.com/kemenag_ri/status/1241526847290015744?s=21

0 Komentar