JAKARTA-Wabah Covid-19 yang telah sampai ke Indonesia, hingga menyebabkan seorang terinfeksi berujung kematian, sekiranya turut disikapi Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Satu di antara perhatiannya terkait kepengurusan jenazah yang disebabkan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor P-002/DJ. III/Hk.00.7/03/2020 yang dikeluarkan (19/3/2020), tentang ‘Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Dilingkungan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.’
Dalam isi surat nomor empat tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerangkan tata cara penanganan jenazah Covid-19 meliputi tiga bagian, yakni pengurusan, shalat, dan penguburan jenazah.
Baca Juga:Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di BatangKeluarga PDP Corona Buka Plastik Jenazah, Jadinya Viral
Berikut beritaradar.com berikan tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI.
Pengurusan jenazah
- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).
- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidaak mudah tercemar.
- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.
Salat Jenazah
- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan.
- Jika tidak, salat jenazah dapat dilaksanakan di masjid yang telah dilakukan pemeriksaan senitasi, disinfektasi secara menyeluruh.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin tak lebih dari 4 jam.
- Salat janazah dapat dilakukan, meskipun hanya satu orang.
Penguburan jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak sekira 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
- Berjarak 500 meter dari pemukiman warga terdekat.
- Jenazah dikubur dengan kedalama 1, 5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
- Setelah semua prosedur dilakukan dengan baik, pihak keluarga boleh mengikuti penguburan jenazah.
https://twitter.com/kemenag_ri/status/1241526847290015744?s=21