JAKARTA — Pemerintah akan membuka rekening khusus untuk menampung donasi dunia usaha yang ingin membantu dalam kegiatan pencegahan dan/ atau penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Donasi yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai leading sector dari gugus tugas penanganan Covid-19 secara nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang memproses pembukaan akun rekening tersebut. “nIni akan diumumkan Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) sebagai account masyarakat yang ingin membantu dan langsung dikelola oleh BNPB,” tuturnya dalam teleconference dengan media, beberapa waktu lalu.
Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu penanganan Covid-19. Termasuk membantu pemerintah melakukan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi tekanan dari wabah Covid-19.
Baca Juga:Bukannya Work From Home, 6.724 Warga Perantau di Jabodetabek Malah Kembali ke JatengBelum Rapat Surat Edaran Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Sudah Bocor, Kok Bisa?
Selain membuka rekening, Sri menambahkan, pemerintah juga sudah melakukan berbagai langkah bersama BNPB untuk melihat seluruh kebutuhan di bidang kesehatan dan menyediakannya. Misalnya, alat kesehatan yang kini mengalami keterbatasan dari sisi produksi.
Sri menuturkan, pemerintah sudah membeli 100 ribu Alat Pelindung Diri (APD) dari produsen di Bogor dan Bandung. Pemerintah melalui BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah mendistribusikannya di Jakarta dan daerah-daerah yang memang membutuhkan.
“Anggarannya didukung sepenuhnya (oleh pemerintah),” katanya.
Pemerintah juga berkomitmen menanggung pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit. Khususnya mereka yang belum memiliki asuransi swasta atau hanya terdaftar di BPJS Kesehatan. Sri menjelaskan, untuk membiayai ini, pemerintah menggunakan dana dalam APBN maupun APBD.
Tidak hanya pasien, pemerintah memberikan insentif bagi pekerja medis yang menangani Covid-19, terutama di rumah sakit rujukan. Besarannya bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Santunan kepada tenaga medis yang meninggal saat menjalankan tugas pun diberikan hingga Rp 300 juta per orang. (*)