Kejadian tersebut dapat berimplikasi negatif terhadap upaya penanganan penularan virus corona oleh pemerintah, dimana dapat memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat terkait keseriusan dan kesiapan pemerintah dalam menangani penyebaran wabah virus corona yang telah dinyatakan sebagai wabah pandemi global oleh Organisasi Kesehatan dunia (WHO) dengan jumlah kasus keseluruhan mencapai 381.621 kasus di seluruh dunia, termasuk Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 579 kasus pada 24 Maret 2020.
Selanjutnya, kasus meninggalnya Kolonel Ardi di RS. Dustira Kota Cimahi disinyalir sebagai akibat dari kurangnya pemahaman ataupun belum adanya prosedur terkait penanganan awal pasien dengan gejala penularan virus corona di RS tersebut. Kasus ini dinilai dapat meningkatkan potensi penyebaran virus corona di Kota Cimahi.
Hal tersebut tidak terlepas dari kemungkinan adanya perawat yang positif virus corona dan telah melakukan kontak langsung dengan orang lain baik didalam RS maupun di luar RS yang berpotensi menambah panjang kasus penularan virus corona di daerah tersebut.
Dampak yang Akan Muncul
Baca Juga:Fakta Hantavirus: Muncul Pertama di Indonesia Tahun 2002, Kenali Ciri-Ciri Orang Yang Terinfeksi hingga PencegahannyaDuh, COVID-19 Belum Reda, Muncul Virus Lama Hantavirus di China
Upaya penanganan penularan virus corona di setiap daerah di Indonesia yang belum dilaksanakan secara maksimal, komprehensip dan menyeluruh serta kurangnya kepedulian masyarakat terkait bahaya dan adanya upaya dalam menutupi penularan virus corona berpotensi dapat meningkatkan penularan kasus virus corona secara signifikan yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi epicentrum untuk wabah tersebut.
Upaya yang Harus Dilakukan
Pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan yang dibentuk Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait baik dalam maupun perwakilan RI di luar negeri untuk memantau perkembangan kasus virus corona di berbagai negara dan juga memonitor perkembangan kasus virus tersebut di dalam negeri, guna menyusun berbagai rekomendasi dan langkah kongkrit sebagai bahan masukan kepada Pemerintah RI dalam mengambil kebijakan.
Saran dan Tindakan yang Dilakukan
Pemerintah RI melalui Satgas Penanggulangan Corona yang terdiri dari Kemenkes, BNPB, TNI/Polri dan pihak-pihak terkait perlu melakukan intervensi terhadap penanganan penularan wabah virus corona di berbagai daerah serta memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang menyembunyikan atau menutupi adanya penularan virus tersebut, guna memotong laju pertumbuhan serta potensi penularan yang semakin meluas secepat mungkin. (rmol)