JAKARTA-Pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Corona yang terdiri dari Kemenkes, BNPB, TNI/Polri dan pihak-pihak terkait perlu melakukan intervensi terhadap penanganan penularan wabah virus corona di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga diimbau untuk tidak sungkan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang menyembunyikan atau menutupi adanya penularan virus tersebut. Ini perlu dilakukan untuk memotong laju pertumbuhan serta potensi penularan yang semakin meluas secepat mungkin.
Demikian saran yang disampaikan analis intelijen A. Adipati Karnawijaya yang diterima redaksi, Selasa malam (24/3).
Berikut analisa intelijen tersebut:
Latar Belakang Peristiwa
Pertama: Dugaan Penularan Virus Corona di Seminar GPIB, Bogor
Baca Juga:Fakta Hantavirus: Muncul Pertama di Indonesia Tahun 2002, Kenali Ciri-Ciri Orang Yang Terinfeksi hingga PencegahannyaDuh, COVID-19 Belum Reda, Muncul Virus Lama Hantavirus di China
Pada 20 Maret 2020, di Bogor, Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) mempublikasikan surat edaran bernomor 9456/III-20/MS.XX tertanggal 13 Maret 2020 yang berisi himbauan terhadap peserta seminar persidangan Sinode Tahunan GPIB 2020 di Bogor untuk segera memeriksakan diri bagi yang tidak sehat sebagai upaya pencegahan terkait penyebaran virus corona.
Seminar tersebut dilaksanakan di hotel Aston Bogor pada 26 s.d. 29 Februari 2020 dengan dihadiri oleh lebih dari 600 jemaat gereja dari seluruh Indonesia.
Sementara, di Solo, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah didapati 6 orang positif virus corona, 2 diantaranya (pria 59 tahun dan wanita 46 tahun) meninggal dunia.
Keenam pasien tersebut telah menerima perawatan di RSUD dr Moewardi, Solo setelah merasakan gejala batuk dan pilek, serta memiliki riwayat telah menghadiri seminar di Bogor.
Selain itu, di Wonogiri, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyampaikan sebanyak 67 pembesuk pasien positif virus corona asal Wonogiri berinisial Ny. S sedang di observasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Ke-67 pembesuk tersebut akan dikelompokkan kedalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
Sebelumnya Ny. S mengeluh sakit dan kemudian dirawat di Rumah Sakit di Wonogiri, namun setelah kondisinya tidak kunjung membaik pasien tersebut dirujuk ke RSUD dr Moewardi, Solo dan dinyatakan positif virus corona. Pasien tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di ruang isolasi.