JAKARTA-Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggajian PPPK belum juga turun.
Hal itu, membuat honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Baca Juga:Menkes Terawan Minta Maaf, Ada Apa?Pejuang Medis COVID-19, Salat Berbaju APD yang Sangat Panas
Naga-naganya, Perpres tentang penggajian PPPK kemungkinan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mencurahkan perhatian untuk menangani virus corona alias COVID-19.
Padahal, Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku, sudah membayangkan bakal menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Akan tetapi, Said mengaku harus mengubur keinginannya dalam-dalam, karena pemerintah sedang berfokus memerangi virus corona.
“Harapan ini musnah karena corona,” ungkap Said kepada JPNN.Com, Kamis (19/3).
Melihat hal tersebut, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) tidak tinggal diam melihat honorer K2 yang nasibnya masih suram.
Menurut Ketua Umum Adkasi Lukman Said, bahwa pihaknya tetap konsisten membantu penyelesaian permasalahan honorer K2.
“Ini berkali-kali kami sampaikan kepada pimpinan negara ini,” jelasnya Lukman.
Baca Juga:Luruskan Berita, Detri Warmanto Menantu Tjahjo Kumolo: Yang Positif itu Gue, Aspri Nyokap dan SopirTjahjo Kumolo Sebut Anak, Sopir dan Sespri Positif Corona
Bahkan, Lukman Said mengaku sudah bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.
“Adkasi yang konsisten mengawal masalah honorer K2 juga diapresiasi wapres,” pungkas Lukman Said.(*)