JAKARTA-Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan umat Islam tetap berkewajiban puasa pada bulan suci Ramadan nanti meski wabah virus corona atau covid-19 masih merebak di Tanah Air.
“Umat Islam yang puasa kewajiban puasa tetap puasa,” kata dia di Kantor Graha Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Jakarta Timur, Kamis 19 Maret 2020.
Saat ditanya bagaimana soal salat tarawih dan buka bersama saat bulan Ramadan, Asrorun, menyebut baiknya bisa diminimalisir. Ibadah salat tarawih dan buka bersama tampaknya bisa juga dilakukan dari rumah saja.
Baca Juga:Tahan Tangis Muazin Saat Lantunkan Azan Imbau Warga Salat di Rumah, Ini VideonyaArab Saudi Hentikan Salat Jumat dan Salat Jamaah di Masjid, Panggilan Adzan Serukan Warga Salat di Rumah
Hal itu tak lain guna mencegah penyebaran virus corona ini. Dia mengatakan kalau semua pihak punya tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Tetapi memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran harus dicegah dan diminalisir. Pada kawasan zona merah kita bisa ibadah dibatasi bebas kerumunan fisik. Sementara di dalam zona hijau, maka aktivitas sebagaimana biasa tapi mengurangi tensi konsentrasi massa dan mengoptimalisasi kesehatan dan kebersihan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, wabah virus corona atau Covid-19 diprediksi masih akan berlanjut hingga masa puncak pada bulan Ramadan 1441 Hijriah alias bulan Mei mendatang. Perkiraan masa puncak itu terhitung 60-80 hari usai ditemukan kasus pasien positif corona pada 2 Maret 2020 dengan korbannya adalah dua warga asal Depok, Jawa Barat.
“Kita memperkirakan bahwa masa puncak di Indonesia itu akan berlaku 60 hari sampai 80 hari sejak infeksi pertama itu diumumkan tanggal 2 Maret. Jadi kalau kita hitung-hitung, masa puncak itu mungkin jatuhnya di bulan Mei. Berdasarkan permodelan ini, bulan puasa,” kata Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Intelijen Teknologi, Mayjen TNI Afini Boer, dalam diskusi bertajuk Bersatu Melawan Corona di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020. (*)