JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan keputusan Lockdown Jakarta terkait pencegahan penularan virus corona ada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kami sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat,” kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3).
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang menerangkan untuk karantina wilayah seluruhnya secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat yaitu Presiden RI.
Baca Juga:Waspada, Ibu Hamil dan Menyusui Lebih Rentan Tertulari Virus CoronaVaksin Berkode mRNA-1273, Pemerintah AS Uji Coba Vaksin Virus Corona ke Manusia
Menurut Tito, hal ini disebabkan karena berkaitan langsung dengan urusan moneter dan fiskal negara, sehingga jika akan dilakukan karantina kewilayahan pemimpin daerah harus mengkoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo serta Ketua Gugus Tanggap COVID-19 Doni Munarndo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan berpendapat Jakarta sudah seharusnya lockdown atau menutup akses warga untuk keluar dan masuk ibu kota. (Antara)