JAKARTA-Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pemberlakuan lockdown nasional mulai Rabu 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Segala kegiatan usaha dan pergerakan masuk atau ke luar negara itu dihentikan selama dua pekan, demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Pemerintah Malaysia sendiri tidak menggunakan istilah penguncian atau lockdown, melainkan menyebutnya dengan gerakan nasional perintah pembatasan, sebagaimana diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin hari ini. Muhyiddin mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan perintah itu berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967.
“Prioritas pemerintah sekarang adalah untuk menghindari penyebaran infeksi baru, yang akan mempengaruhi lebih banyak orang,” ujarnya seperti dikutip Malaymail.com, Selasa 17 Maret 2020.
Baca Juga:Kemenpora Keluarkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19Rujukan Nasional, 12 Laboratorium Tes Spesimen Corona di Sejumlah Daerah
Menurut Yassin, Malaysia memutuskan perlu mengambil tindakan drastis ‘pembatasan gerakan’ mulai dari 18 Maret hingga 31 Maret. Pernyataan Muhyiddin disiarkan langsung oleh Astro Awani, RTM, TV3 dan BernamaTV.
Muhyiddin mengatakan hal itu berarti bahwa semua tempat usaha harus ditutup, kecuali untuk outlet seperti supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari. Adapun semua gedung pemerintah dan swasta akan ditutup selama perintah pembatasan berlaku kecuali untuk layanan penting.
Layanan yang dikecualikan adalah listrik, telekomunikasi, transportasi, perbankan, kesehatan, apotek, pelabuhan, bandara, pembersihan dan persediaan makanan.
Muhyiddin mengatakan bahwa perintah kontrol gerakan juga berarti semua orang Malaysia akan dilarang bepergian ke luar negeri. Juga tidak akan ada turis atau orang asing yang diizinkan masuk ke negara itu. “Orang Malaysia yang telah kembali dari luar negeri harus melakukan karantina sendiri selama 14 hari,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti dikutip ChannelNewsAsia, Singapura juga memberlakukan pembatasan pergerakan bagi warga negaranya untuk menghadang penyebaran virus corona. Akan tetapi, Singapura mengecualikan untuk hubungan darat dengan Malaysia. (*)