JAKARTA-Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan penetapan status darurat tertentu terkait Corona hanya sementara. Status ini akan berakhir jika daerah-daerah sudah bisa menetapkan status darurat masing-masing.
“Jika daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tak berlaku lagi,” kata Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 17 Maret 2020.
Agus mengatakan surat keputusan Kepala BNPB Doni Monardo tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona, sebenarnya ditekan pertama kali pada 28 Januari lalu.
Baca Juga:Masa Darurat Bencana Covid-19 hingga Lebaran, Ini Isi KeputusannyaTinggalkan RS, Kini Tom Hanks dan Rita Wilson Isolasi Diri di Rumah
Saat itu, dalam rapat evakuasi pemulangan WNI dari Wuhan, Cina di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Doni meminta izin untuk menetapkan status ini.
“Karena pada saat itu belum ada daerah, maupun pemerintah pusat menentukan status keadaan darurat,” kata Agus.
Saat itu, status darurat bencana hanya ditetapkan hanya selama sebulan hingga 28 Februari 2020.
Kemudian operasi evakuasi berjalan, bahkan hingga evakuasi terhadap WNI dari Kapal World Dream dilakukan. Namun Agus mengatakan kondisi penyebaran virus Corona semakin memburuk di Indonesia.
Akhirnya, Doni Monardo memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020 atau 91 sejak diperpanjang pada 29 Februari 2020. “Diperpanjang lagi supaya lebih kredibel. Kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat,” kata Agus.
Kemarin, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk menentukan dua status di daerah mereka. Satu, siaga darurat dan dua, tanggap darurat. Status siaga darurat diterapkan bagi daerah yang belum memiliki kasus virus Corona. Status ini diterapkan agar mereka bisa untuk waspada dan mengantisipasi serangan virus.
Adapun status tanggap darurat, diterapkan bagi daerah yang sudah memiliki kasus positif seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Tentunya harus konsultasi terlebih dahulu dengan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (dalam menetapkan status),” ujar Agus.
Baca Juga:Tuai Polemik, Ini Cuitan Donald Trump yang Bikin Marah ChinaCegah Sebaran Virus Corona, Ini Arti Social Distance dan Karantina Diri
Jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat masing-masing, Agus mengatakan baru kemudian status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tak berlaku lagi. Keputusan BNPB mengeluarkan status ini, kata Agus, juga tak terlepas dari upaya formal untuk memastikan dana yang digunakan sesuai aturan.