JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan 49 Warga Negara Asing (WNA) asal China datang ke Indonesia sebagai calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang. Menerus Arvin, ke-49 WNA asal China tersebut menggunakan visa kunjungan B211 dalam rangka uji coba kemampuan bekerja berdasarkan Permenkumham 51/2016.
“Bahwa benar mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untukegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja,” ucap Arvin Gumilang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Baca Juga:Rombongan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Begini Tanggapan KemenluIni Alasan BNPB Tetapkan Status Darurat Corona
WN China tersebut kata Arvin, telah dilakukan karantina di Thailand sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020 berdasarkan medical certificate dari Pemerintah Thailand.
“Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020,” jelasnya. (rmol)