- Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
- Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah.
- Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Contact Centre BI, BICARA, Telepon : 131 (pulsa lokal) dan 1500131 (dari luar negeri) , atau melalui e-mail : [email protected]. (rls)