Adapun pengaturan pelaksanaan kehadiran bagi pegawai pada unit kerja dengan mempertimbangkan antara lain peta persebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, usia pegawai, domisili pegawai saat ini, moda transportasi yang digunakan menuju kantor, waktu tempuh pegwai menuju kantor, kondisi fisik dan kondisi kesehatan pegawai. Disamping itu, juga mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pendukung WfH di tempat tinggal pegawai seperti komputer, jaringan internet dan perangkat lainnya. Lalu, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, efektivitas minimum pelaksanaan tugas dan pelyanan unit kerja sesuai rencan akeberlangsungan layanan unit kerja, dan terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed terjangkit Covid-19.
“Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan penugasan WfH tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesiapsiagaan dan kehatihatian sesuai SE Rektor UGM tanggal 14 maret 2020. Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau pemda maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Iva.
Berikutnya pada poin kedua terdapat pengaturan tentang WfH. Pegawai yang mendapatkan penugasan WfH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di UGM dan harus tetap berada di tempat tinggal serta selalu mengaktifkan alat komunikasi untuk mempermudah koordinasi penyelesaian pekerjaan. Pegawai dengan penugasan WfH bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati bersama atasan langsung dan melaporkan hasil kerja dengan segera atau paling lambat setiap akhir periode serta mencatat setiap tugas yang dilaksanakan melalui portal pegawai: hris.simaster.ugm.ac.id.
Baca Juga:UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus CoronaUsai Bertemu Budi Karya Sumadi, Menteri Belanda Cora van Nieuwenhuizen Isolasi Diri di Rumah
“Jika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini,” jelas Iva.
Pada poin ketiga, mengatur tentang pencatatan kehadiran. Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, persensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS. Apabila belum dapat menggunakan presensi GPS maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint. Sedangkan pegawai dengan penugasan WfH, pencatatan kehadiran dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.