YOGYAKARTA-Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., mengeluarkan Surat Edaran Rektor No. 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan UGM, Senin (16/3). Surat Edaran (SE) ini menanggapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di berbagai negara, status pandemik oleh WHO, kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya.
“UGM menetapkan status awas dan melakukan tanggap darurat terhadap penanganan Covid-19,”papar Panut.
Dengan surat edaran ini Rektor meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, meminimalkan aktivitas di luar rumah, serta menghindari kerumunan. Rektor pada kesempatan tersebut menegaskan sampai saat ini belum ada staf, mahasiswa maupun tenaga pendidik UGM yang positif terkena Covid-19.
“Hoaks ini yang harus kita perangi bersama-sama,”tegas Rektor.
Work from Home
Baca Juga:UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus CoronaUsai Bertemu Budi Karya Sumadi, Menteri Belanda Cora van Nieuwenhuizen Isolasi Diri di Rumah
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga membuka peluang bagi pegawai UGM bisa bekerja dari rumah masing-masing. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor No.2428/UN1.PIV/SDM/AP/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Panduan Work from Home Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebab Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai UGM dari risiko COVID-19 dengan mengurangi interaksi antar pegawai di lingkungan kampus tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja,” kata Kabag Humas dan Protokol UGM, Dr. Iva Ariani.
Iva menjelaskan melalui surat edaran ini memberikan panduan Work from Home (WfH) bagi pegawai UGM dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UGM. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan UGM tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam surat edaran itu memuat tiga poin utama WfH. Poin pertama terkait pengaturan kehadiran pegawai di kantor. Pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit Kerja dan pejabat struktural setingkat eselon II, eselon III, serta eselon IV tetap melaksanakan tugas dan hadir di kantor dengan pengaturan kehadiran baik secara keseluruhan maupun bergantian atau sistem piket sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan situasi, kecuali terdapat indikasi pejabat yang mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya.