JAKARTA-Pemerintah Pusat mempersilakan pemerintah daerah mengumumkan status positif seorang pasien Covid-19 atau Corona di daerah masing-masing.
Kebijakan ini diambil karena penyebaran virus ini semakin cepat dan luas. Saat ini, ada 117 pasien positif Corona di Indonesia.
“Sekarang terserah kepala daerah masing-masing untuk mempublikasikan masyarakat, tentunya dengan etika tidak menyebutkan identitas pasien,” ujar Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Ahad, 15 Maret 2020.
Baca Juga:Ini Deretan Kebijakan Transportasi Anies Baswedan Cegah Sebaran CoronaGempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Purwakarta
Urutan prosesnya, dokter mengirimkan spesimen ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan. setelah itu dilakukan uji laboratorium. Jika spesimen terkonfirmasi positif, Kemenkes akan memberi tahu rumah sakit dan dokter yang merawat ihwal riwayat pasien.
Dokter kemudian memberitahukan kepada pasien. Selain itu, Kemenkes juga memberitahu Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan penelusuran kontak.
“Karena ini status sudah bencana, Dinkes berkomunikasi dengan Pemda yang nanti akan membuat kebijakan pengendalian. Pemda menjadi penanggungjawab pengelolaan kebencanaan ini,” ujar Yurianto.
Pemda kemudian membuat peta menentukan kawasan-kawasan rawan virus Corona. “Dan kemudian Pemda juga membuka informasi ini kepada seluruh masyarakat. Pemerintah pusat hanya melakukan rekap dari keseluruhan,” ujar Yurianto. (*)