JAKARTA-Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru atau Sars-CoV-2 di Indonesia, kepala daerah dua wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing.
Para kepala daerah diminta untuk terus melakukan pengawasan dan melakukan koordnasi dengan pakar medis dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga:Ada yang Lebih Berbahaya dari Virus CoronaJokowi Larang Pemerintah Daerah Keluarkan Kebijakan Lockdown
“Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,” kata Presiden.
“Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam,” lanjut dia.
Saat ini, sejumlah wilayah telah ditetapkan dalam status KLB virus corona. Daerah-daerah itu adalah Kota Solo, Provinsi Banten, dan beberapa kabupaten/kota di dalamnya.
Solo
Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah. Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3/2020) malam, beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Moewardi meninggal, Rabu (11/3/2020).
Rudy menegaskan, “luar biasa” dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya.
“KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat. Pemkot Surakarta mau dan mampu menangani dan mencegah virus corona,” kata Rudy.
Akibat penetapan status itu, sejumlah agenda rutin dan yang sudah dijadwalkan akan dihentikan. Para siswa diminta belajar di rumahselama 2 pekan. Demikian pula seluruh kawasan wisata.
Provinsi Banten
Baca Juga:UGM Keluarkan Surat Edaran Tanggap Darurat COVID-19UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus Corona
Wilayah lain yang menetapkan status KLB adalah Provinsi Banten beserta 3 wilayah kota dan kabupaten di dalamnya. Kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Status ini ditetapkan oleh Pemerintah Banten bersama sejumlah pemimpin daerah dalam konferensi pers di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020).