JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk sementara waktu.
Kebijakan ini ambil sebagai upaya mencegah makin menyebarnya virus corona COVID-19, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa instansi juga kata dia, saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan pandemi virus corona COVID-19.
Baca Juga:Pasien Positif Corona COVID-19 Bertambah 21 Kasus, Total 117Waspada Penyebaran Corona, Jokowi: Kerja, Belajar, Ibadah di Rumah
“Seluruh pimpinan Kementerian atau Lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan bapak Presiden [Jokowi] dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2020).
Tjahjo kemudian menginstruksikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel sehingga memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan yang tetap harus masuk kantor.
Instruksi kepada PPK ini sebagai upaya untuk menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Asesmen ini juga sebagai langkah dalam pemberian tunjangan kinerja sesuai hak yang diberikan kepada pegawai.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” pungkasnya. (*)