JAKARTA-Ketua Dewan Pers M Nuh meminta kepada seluruh media cetak, TV, online, dan sebagainya untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona.
Namun, juga harus berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media harus bisa melakukan ajakan kepada masyarakat dalam bentuk penyebaran informasi yang benar tentang corona itu sendiri, tentang penyebaran corona dan dampak-dampak dari corona itu,” kata dia di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga:Menteri Kesehatan Inggris Akui Positif Terinfeksi Virus CoronaDikabarkan Sakit, Semoga Lekas Sembuh Pak Menhub
Dia mengatakan edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan hal penting agar tak terjadi kepanikan dan tetap waspada meskipun virus corona telah masuk ke dalam Indonesia.
Sebab, menurutnya, yang membunuh manusia saat ini bukan dari virus itu sendiri, melainkan dari rasa kepanikan yang terjadi.
“Kalau masyarakat sudah tahu persis duduk perkaranya, maka tidak panik. Karena itu yang kita hindari jangan sampai panik. Kalau sampai panik menjadikan responsnya kacau,” ucapnya.
Kemudian ia mengimbau agar media juga tak boleh menutup-nutupi sejumlah kasus yang berdasarkan fakta yang ada. Dia meminta agar pemerintah dan semua lembaga transparan terhadap jumlah korban maupun segala hal terkait virus Corona.
“Sampaikan dengan baik belajar dari negara lain seperti apa, sehingga masyarakat aware. Sesuatu kalau sudah siap, itu nyaman. Sama dengan kalau kita ujian, kalau kita sudah siap dikasih soal apapun bisa jawab,” terangnya.
Pasien yang terkonfirmasi virus corona COVID-19 hari ini, Senin (9/3/2020) melonjak drastis menjadi 19 orang. Artinya jumlah pasien positif corona COVID-19 bertambah 13 orang dari sebelumnya enam orang. (*)