JAKARTA-Tahun 2020 baru menapaki bulan ketiga, tapi kabar buruk sektor ketenagakerjaan sudah menghinggapi beberapa industri di Indonesia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari, pemicunya macam-macam dari persoalan hubungan industrial, persaingan bisnis, hingga yang terkini adalah dampak mematikan wabah virus corona.
Dampak penyebaran virus corona begitu memukul industri pariwisata, khususnya travel agent Indonesia. Ancaman PHK mulai menghantui para pegawai travel agent, bahkan sudah terjadi baru-baru ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, menjelaskan dampak penurunan penjualan karena virus corona berdampak pada operasional perusahaan. Banyak perusahaan per awal Maret ini tak lagi beroperasi secara penuh. Sistem shift pegawai pun tak lagi diberlakukan, ujung-ujungnya ada travel agent melakukan efisiensi dan mempertimbangkan PHK. Corona memang secara langsung memperparah PHK di Indonesia.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Kampus ITB Cirebon Gelar Perkuliahan pada Agustus 2020Sekda Jabar Pastikan Penanganan Gempabumi Sukabumi Berjalan Cepat
Berikut beberapa kasus PHK yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020, corona salah satu yang memperparah kondisi:
Perusahaan biro perjalanan Star Jet di Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 150 karyawannya. Langkah PHK ditempuh lantaran bisnis perusahaan lesu sejalan dengan wabah virus corona di berbagai negara.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan mengatakan PHK mulai diberlakukan oleh Star Jet per 1 Maret 2020. Namun, secara prosedural Disnaker masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan dengan Star Jet, dan menyampaikan harapan agar manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan sementara karyawan.Ia mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan, mengingat kondisi ekonomi saat ini dihantui wabah virus corona. “Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Jet selama ini mengandalkan bisnis pariwisatanya dari wisman asal China. “Perusahaan itu segmen pasarnya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.