JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menunda pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Itu demi menghadapi dampak wabah virus Corona (Covid-19) yang juga terus menggerogoti ekonomi domestik.
Sri menuturkan, langkah itu memungkinkan untuk dilakukan lantaran saat terjadi krisis keuangan global pada 2008-2009, pemerintah juga melakukan penundaan pungutan terhadap PPh 21. Dengan itu, diharapkan perusahaan tidak semakin terbebani.
“Kita juga bisa masuk melalui perusahaan, melalui teks penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa dilakukan seperti dulu tahun 2008-2009, PPh pasal 21 bisa ditunda,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Baca Juga:Jual di Instagram, Ini Pengakuan Perempuan Berusia 19 Tahun Timbun Masker di ApartemenGanjar Pranowo: 26 Warga Terduga COVID-19, Sisanya Dalam Perawatan di Banyumas dan Semarang
Meski begitu, dia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan masukan dari dunia usaha terkait kebijakan apa saja yang bisa dikeluarkan demi mendorong geliat bisnis di tengah wabah tersebut. Apalagi, Indonesia akan menghadapi masa puasa dan lebaran yang biasanya mendorong konsumsi masyarakat.
“Sekarang ini kita sedang terus membaca dan meneliti dan mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam dua tiga bulan ke depan, menjelang puasa dan lebaran,” paparnya.
Dia menekankan, kebijakan fiskal memang selama ini terbilang efektif dalam menghadapi masa-masa genting dari adanya tekanan ekonomi. Sehingga, instrumen seperti pajak dan bea cukai harus bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
“Bisa juga kita berikan seperti kemarin untuk daerah itu pajak hotel dan restoran yang ditanggung pemerintah, atau bisa lihat opsinya. Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif dari corona ini dan juga untuk persiapan dalam rangka lebaran,” ujar Sri. (*)