Timgab Ungkap Fakta Penyebab Telatnya Informasi Tibanya Harun Masiku

Timgab Ungkap Fakta Penyebab Telatnya Informasi Tibanya Harun Masiku
Konferensi pers tim gabungan untuk perkara tidak terdatanya kedatangan Harun Masiku ke Indonesia (Rizky Adytia Pramana/VOI)
0 Komentar

JAKARTA-Tim gabungan yang bertugas mengungkap fakta-fakta terkait masuknya politikus PDIP Harun Masiku ke Indonesia dari Singapura membenarkan terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Tim ini terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim, Kemenkominfo, Mabes Polri dan Kemenkumham.

Kasi penyidikan dan penindakan Kominfo Sofyan Kurniawan yang termasuk dalam tim gabungan mengatakan, akibat ketidaksinkronan data, sebanyak 120.661 penumpang tidak tercatat kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi sudah terjadi sejak 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020.

“Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap sofyan di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:Simpang Siur Kepulangan Harun Masiku Membahayakan NegaraKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Sebut TKA Tiongkok Bekerja di Meikarta 86 Orang

Sofyan menambahkan, setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada  10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada   19 Januari 2020 pukul 22:06:29 WIB. Sofyan beralasan, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.

Karena itu, tim gabungan pemeriksa terhadap perlintasan keimigrasian An. Harun Masiku merekomendasikan hanya berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data. Sementara untuk pemberian sanksi merupakan wewenang Menkumham Yasonna Laoly. 

DPO

Harun yang kini buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Mabes Polri, Asep Adi Saputra, mengatakan, dalam konteks aturan pidana, pihak yang turut membantu melindungi tersangka bisa masuk dalam penyertaan pidana juga.

Namun, kata dia, hingga sekarang belum ada indikasi Harun sengaja disembunyikan.

“Jadi tepat sekali kalau KPK mengatakan andaikan ada yang melindungi dari buronan-buronan ini, termasuk mereka yang berpotensi sebagai pelanggar pidana. Karena menyembunyikan buronan atau tersangka itu merupakan bagian untuk menghambat atau menutupi dari proses penyelidikan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2020).

0 Komentar