NGAWI-Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36), seorang narapidana kasus terorisme, dinyatakan bebas pada Rabu (19/2/2020).
Ijul bebas setelah menuntaskan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sebelumnya, Ijul divonis hukuman penjara empat tahun karena menyembunyikan kakak iparnya, anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Kakak Ijul menjadi pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB, tahun 2014.
Baca Juga:Timgab Ungkap Fakta Penyebab Telatnya Informasi Tibanya Harun MasikuSimpang Siur Kepulangan Harun Masiku Membahayakan Negara
“Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun dan meninggalkan Lapas Ngawi pagi tadi, dengan pengawalan ketat petugas Polres Ngawi dan Lapas setempat menuju (bandara) Juanda untuk kemudian terbang ke Bima,” ujar Darianto, Plh Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, seperti dilansir Antara, Rabu (19/2/2020).
Awalnya Ijul ditahan di Lapas Mako Brimob. Namun pada 2017 ia dipindahkan ke Lapas Ngawi. Menurut Darianto, selama menjalani masa hukuman dua tahun delapan bulan di Lapas Ngawi, Ijul tidak pernah membuat masalah.
“Perlakuan petugas terhadap yang bersangkutan juga tidak istimewa. Sama dengan para narapidana lainnya di Lapas Ngawi,” kata dia. (*)