JAKARTA-Jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di megaproyek Meikarta, Lippo Cikarang, hanya 86 orang. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi menyatakan, dari 86 itu, 44 orang di antaranya bekerja di kontraktor utama, PT China State Construction Engineering Corporation.
“TKA yang dipekerjakan itu ada di main company, yakni PT China State Construction Engineering Corporation, sebanyak 44 orang dan selebihnya (42 orang) ada di subkontraktornya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, Rabu (19/2/2020).
Dia mengatakan, khusus TKA dari berbagai negara yang bekerja di Kabupaten Bekasi berjumlah 678 orang dan TKA di Kota Bekasi sebanyak 145 orang.
“Mereka tersebar di beberapa perusahaan dan kawasan industri,” imbuhnya.
Baca Juga:Korlantas Polri Putuskan Rekayasa Arus Lalin Tol Cipularang KM 188 SituasionalSekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak
Warga negara asing asal Tiongkok yang tinggal di Kabupaten dan Kota Bekasi hanya 1.053 orang.
Mereka terdaftar memegang izin tinggal terbatas yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi.
Selama ini, Tim Pemantauan Orang Asing (Tim Pora) selalu melakukan pengawasan rutin dengan bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Kepolisian dan TNI hingga BIN.
“Pengawasan selalu kami lakukan baik rutin, maupun insidentil juga dilaksanakan secara gabungan maupun secara sendiri, sharing informasi selalu kami lakukan melalui wadah Tim Pora yang melibatkan seluruh instansi dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN, BNN, pemerintah daerah sampai tingkat kecamatan, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Petrus.
Dia menegaskan, Tim Pora selalu mengadakan rapat rutin dan saling berbagi informasi untuk melakukan pemantauan orang asing di wilayah masing-masing.
“Dalam hal terdapat pelanggaran, kami juga melakukan tindakan baik proses pengadilan maupun deportasi,” imbuhnya.
Sehingga, menurutnya, kedatangan WNA ilegal asal Tiongkok sebanyak 3.000 orang, adalah sesuatu yang mustahil.
“Untuk kecolongan TKA ilegal apalagi sampai 3.000 orang, itu mustahil,” ungkapnya.
Baca Juga:Sarling di Indramayu: Atalia Serahkan Bantuan Dana Pendampingan Gizi kepada Puskesmas BabadanSekda Jabar Imbau Masyarakat untuk Isi SP 2020 Online dengan Jujur dan Benar
Jumlah WNA pemegang izin tinggal terbatas di Kabupaten dan Kota Bekasi antara lain, WNA asal Jepang sebanyak 2.205 orang, Korea Selatan sebanyak 1.728 orang, Tiongkok sebanyak 1.053 orang, India sebanyak 293 orang, dan Taiwan sebanyak 232 orang.
“Jumlah tersebut adalah gabungan dari TKA, pelajar, penyatuan keluarga, rohaniwan,” pungkasnya. (*)