Kasus Dana Desa,10 Aparat Desa Diperiksa Kejari

Kasus Dana Desa,10 Aparat Desa Diperiksa Kejari
0 Komentar

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kuningan serius menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan
penggunaan Dana Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Sudah sekitar 10 aparat
desa, termasuk terduga pelaku Sekdes JJ dan eks kepala desa.

“Sudah
kita panggil semua aparat desa. Jumlahnya sekitar 10 orang, termasuk eks kepala
desa. Pokoknya, siapa pun terkait tupoksi desa itu, kita panggil,” aku Kasi
Intel Kejari Kuningan Mahardika Rahman MH saat ditemui Radar di kantornya kemarin (12/2).

Ia
belum bisa menyebutkan angka kerugian, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Kejari juga masih dalam proses menunggu hasil audit investigasi Inspektorat.
Sejauh ini, masih pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan
(pulbaket).

“Belum
bisa menyampaikan utuh, masih puldata pulbaket,” ujar Mahardika.

Baca Juga:Aa Subagja Daftar Open BiddingKomisi 3 DPRD Tampung Keluhan Warga Lereng Ciremai

Ia
berjanji akan memproses kasus tersebut secepatnya. Diakui, prosesnya agak
terhambat karena aparat kejaksaan juga dihadapkan pada kendala kekurangan
personel. Terlebih ada keterbatasan mengikuti sidang. “Tenaga terbatas, mohon
maklum. Semoga bisa secepatnya,” ujar dia lagi.

Ditanya
kemungkinan keterlibatan eks kepala desa, kata Mahardika hal itu masih jauh.
Penanganan kasus ini, membutuhkan ketelitian. Pihaknya tidak bisa sembarangan
menaikan dugaan penggelembungan Dana Desa Sindnagjawa ke tingkat penyidikan.
Harus benar-benar matang di tingkat penyelidikan, biar ketika naik ke
penyidikan jalannya enak.

Bukan
hanya Desa Sindangjawa, Ia juga mengaku sudah menerima laporan untuk
dugaan-dugaan masalah di desa-desa lain. Hanya sekali lagi, Ia harus hati-hati
karena minimal harus memiliki dua alat bukti. “Untuk desa-desa lain baru
sebatas laporan. Kita masih mereka-reka. Kan mesti hati-hati juga. Harus punya
bukti permulaan yang cukup dulu lah,” kata mantan Kasubag BIN Kejari Sambas,
Kalimantan Barat itu.

Sebagai
aparat penegak hukum, Ia berpesan bagi setiap kepala desa untuk mengetahui tata
kelola anggaran, regulasi, terakhir harus melek hukum. Jangan berpikir aparat
hukum diam. “Ketika sudah diamanatkan, kepala desa harus tahu regulasi. Gunanya
supaya mudah dalam mengambil keputusan, terutama keputusan penggunaan anggaran
desa,” tandasnya, seraya berjanji akan terus memberikan pembinaan masyarakat
taat hukum atau binmaktum. “InsyaAllah, minggu ke 4 bulan ini kita mulai

0 Komentar