distribusi Kota/Kabupaten Cirebon, kemudian keputusan Direksi PGN tanggal 15 Januari
2020 tentang penetapan harga gas untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan
kecil di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia. Termasuk Kota/Kabupaten Cirebon.
Atas dasar itulah,
diberlakukan besaran harga gas PGN untuk pelanggan RT-1, pelanggan RT-2, Pelanggan
PK-1 dan pelanggan PK-2 sebagaimana diatur BPH Migas dan SK Harga Gas RT dan PK
Kota/Kabupaten. Dan ditentukan harga RT-1 Rp4.500/meter kubik, harga RT-2 Rp6 ribu per meter kubik, PK-1 Rp4.250 per
meter kubik dan Harga PK-2 Rp6 ribu per meter kubik. Harga baru itu mulai 1
Januari 2020.
Masih dalam surat itu
disebutkan untuk pengendalian pasokan gas bagi pelanggan yang menggunakan gas
di atas pemakaian maksimum per bulan kontrak, maka terhadap setiap kelebihan
pemakaian gas dikenakan biaya tambahan sebesar 120 persen dari harga gas yang
berlaku. Juga disebutkan bahwa dalam hal terdapat perubahan harga gas dan atau
regulasi dari pemerintah maka dapat dilakukan penyesuaian harga gas di kemudian
hari.
Baca Juga:Bantu Alat Fitnes, Kemenpora Ingin Semua BugarBalita Korban Gigitan Ular Berbisa Ditangani Dokter WHO, Ingatkan Salah Penanganan
Sementara itu, sumber Radar di internal PGN Cirebon mengatakan
kenaikan tarif gas itu sebenar diputuskan oleh BPH Migas. PGN mengklaim pernah
melakukan sosialisasi pada Agustus 2019, meski saat itu belum disebutkan angka
kenaikannya karena masih menunggu keputusan BPH Migas. “Sejak tahun 2012 sampai
2019 sebenarnya tarif gas alam di Cirebon tidak pernah naik. Baru naik sekarang,”
ujar orang dalam PGN Cirebon yang meminta namanya tak dikorankan itu. (abd)