Jabatan Sekda Berpotensi Kosong, Penunjukkan Dilakukan Gubernur

Jabatan Sekda Berpotensi Kosong, Penunjukkan Dilakukan Gubernur
0 Komentar

CIREBON– Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (pj sekda), akan
berakhir tepat hari ini, Rabu (12/2). Meski walikota telah membuka opsi untuk
memperpanjang dan melantik ulang, namun ada potensi terjadi kekosongan di
posisi sekretaris daerah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 91/2019
menyebutkan bahwa penjabat sekda menduduki jabatan tinggi pratama eselon II b
pemerintah daerah provinsi, memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan V/b, berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia
pensiun.

Kemudian pada pasal 2 ayat 2, disebutkan penjabat sekretaris
daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh gubernur.

Baca Juga:Ini Rincian Data Korban Papua Tim Veronica Koman, Mahfud MD: Kalau Memang Ada ya Sampah saja lahSoal Penjara, Pakai Nama Lucinta Luna atau Muhammad Fatah?

Sementara pada pasal 2 ayat 3 disebutkan penunjukkan
penjabat sekda paling lama 5 hari terhitung sejak jangka waktu kekosongan
jabatan.

Penjabat Sekda Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi
mengakui, perubahan regulasi cukup membingungkan. Misalnya soal ketentuan bahwa
penjabat sekda yang ditunjuk berusia paling tinggi satu tahun sebelum pensiun.
Padahal di regulasi sebelumnya, maksimal usia 58 tahun. “Ini lain lagi
ceritanya. Kita bingung dengan aturan kepegawaian yang sering berubah,” ujar
Anwar, kepada Radar Cirebon, Selasa
(11/2).

Mantan kepala dinas pendidikan ini tidak menampik, terhitung
sejak 12 Februari dapat terjadi kekosongan posisi sekretaris daerah.

Kendati demikian, penunjukkan sekda definitif tidak
benar-benar tertutup. Hanya saja prosesnya masih menggantung di Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN).

Setelah dua kali membuka open
bidding
sekda dan sekali perpanjangan pendaftaran, hasil akhirnya tidak ada
yang mencalonkan diri. Perkembangan terkait situasi ini sudah dilaporkan ke
gubernur dan KASN. Anwar yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyebutkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi
apapun.

Pemerintah Kota Cirebon dalam posisi menunggu rekomendasi
tersebut dan bersiap untuk menindaklanjuti. “Kita sudah laporkan ke gubernur dan
KASN, selanjutnya kita serahkan ke gubernur dan KASN,” katanya.

Di lain pihak, pada sosialisasi PP 72/2019 tentang perubahan
atas PP 18/2016 tentang perangkat daerah dan sosialisasi Permendagri 91/2019
tentang penunjukan penjabat sekertaris daerah yang dibuka Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri Oktober tahun lalu.

Disebutkan bahwa bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan

0 Komentar