“BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh,” tambah dia.
Pihaknya juga terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.
“Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi,” ucapnya.
Baca Juga:Panglima AD Thailand: Saya Minta Maaf atas Peristiwa Penembakan Massal oleh Oknum TentaraJawab Keraguan, Perwakilan WHO untuk Indonesia Sebut Indonesia Mampu Deteksi Virus novel Corona
Dia menyebut, nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.
Meiliana mengungkap, ada beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan kasus pembololan tersebut.
Salah satu faktornya yaitu operasional BNI tetap berjalan normal, termasuk semua kantor yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.
Dia bilang, kepercayaan sebagian besar nasabah juga tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
“Kemudian, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu,” terang Meiliana.
Sebagai informasi, BNI melaporkan adanya penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar pada Oktober 2019, berkat investigasi internal BNI pada 2019.
Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.
Baca Juga:Serahkan Bantuan Hibah Kepemudaan dan Olahraga, Kang Emil: Jadilah Mesin Jabar Juara Lahir BatinDubes RI Siap Angkat Potensi Jabar di Prancis
Transfer diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Nilai transaksi dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.
Namun, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.
“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Roem, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020)
Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan. (*)