AMBON-PARA pimpinan BNI ternyata terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI senilai Rp 135,5 miliar.
Diketahui tujuh tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar ini juga dilakukan jajaran pimpinan BNI.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni
– Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf,
Baca Juga:Panglima AD Thailand: Saya Minta Maaf atas Peristiwa Penembakan Massal oleh Oknum TentaraJawab Keraguan, Perwakilan WHO untuk Indonesia Sebut Indonesia Mampu Deteksi Virus novel Corona
– Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
– Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
– Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
– Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Tata Ibrahim adalah pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.
Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.
“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.
Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.
Tanggapan Resmi BNI
Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, kasus penggelapan dana di Ambon tidak memengaruhi kondisi perusahaanya secara umum.
Baca Juga:Serahkan Bantuan Hibah Kepemudaan dan Olahraga, Kang Emil: Jadilah Mesin Jabar Juara Lahir BatinDubes RI Siap Angkat Potensi Jabar di Prancis
“Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya,” ujar Corporate Secretary BNI Meiliana dikutip dari siaran persnya, Senin (10/2/2020).
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat tersebut.
“Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati ke arah pengungkapannya,” sebutnya.