“Taman Nasional mutlak kewenangan pemerintah pusat. Kalau Tahura itu kewenangan pemerintah daerah. Jika Tahura lintas daerah, maka provinsi yang mengelola seperti TAHURA JUANDA, lterletak diantara Kab. Bandung, Kab. Bandung, Barat dan Kota Bandung, Jika Tahura hanya di satu daerah saja, cukup pemkot atau pemkab,” ucap Epi mengakhiri.
Diketahui, Pemkab Kuningan menginginkan status TNGC berubah dari taman nasional menjadi tahura. Sikap tersebut merupakan respons dari DPRD Kuningan, di mana seluruh fraksi sepakat mengusulkan mengubah status TNGC. Sebab selama 10 tahun terakhir dikelola oleh Balai TNGC. (rls)