Salah satu perkara yang bakal ditangani Yadyn di Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah menjerat lima orang tersangka ini. Sejauh ini kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.
“Saya insyaallah tetap menangani perkara di sana (Kejaksaan Agung) apabila diizinkan oleh Pak Jaksa Agung. Tadi selesai salat Jumat beliau sudah sampaikan, insyaallah nanti diberikan tempat untuk menangani proses penyidikan Jiwasraya,” katanya.Meski di Kejaksaan Agung tetap menangani perkara korupsi, Yadyn tak dapat menyembunyikan kesedihannya meninggalkan KPK yang menjadi tempat pengabdiannya selama lebih dari lima tahun terakhir. Selama bertugas di KPK, Yadyn mengaku banyak belajar mengenai nilai-nilai perjuangan dan menjaga integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangan KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas,” ungkapnya. (*)