JAKARTA-Kejaksaan Agung memutuskan menarik jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan Yadyn dan Sugeng ini terasa janggal lantaran masa tugas mereka di lembaga antikorupsi belum selesai.
Yadyn mulai bertugas di KPK pada 2014. Dengan demikian, masa tugas Yadyn seharusnya baru berakhir pada 2022 dan dapat diperpanjang hingga 2024. Sejumlah isu pun berembus terkait langkah mendadak Kejaksaan Agung menarik pegawainya. Salah satunya, penarikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku. Yadyn disebut sebagai salah seorang anggota tim analisis kasus suap tersebut.
Dikonfirmasi mengenai isu ini, Yadyn tak membantah bahwa dirinya mengetahui banyak informasi mengenai kasus suap PAW.“Pada prinsipnya saya mengetahui case itu. Saya mengetahui dan mengikuti sedari awal, alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu. Kalau teman-teman tanyakan itu, saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui,” kata Yadyn di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga:UPDATE: Korban Korona Jadi 259 Meninggal Dunia, 243 Dinyatakan SembuhKetua King of The Kings MH 101 NST Sukabumi Moch Harzato Klaim Miliki 2 juta Triliun Pound Sterling
Yadyn tak membantah isu yang menyebut dirinya merupakan tim analisis kasus suap PAW. Yadyn hanya menyatakan, penyelidikan di KPK bersifat tertutup dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Proses penyelidikan di KPK terdiri dari delapan tahapan, mulai dari peristiwa perbuatan, menganalisis suatu penyadapan wire tapping, menganalisis para pihak, menganalisis modus operandi, menganalisis sandi komunikasi dan lainnya. Jaksa penuntut KPK, kata Yadyn, berperan dalam setiap tahapan tersebut.
“Jadi kalau ditanyakan tadi apakah ada keterkaitan, terkait penyelidikan tertutup itu semua akan bermuara kepada jaksa,” katanya.
Pada Jumat (31/1/2020) merupakan hari terakhir bagi Yadyn bertugas di KPK. Pada Senin (3/2/2020), Yadyn mulai kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, Yadyn bakal ditempatkan untuk menangani perkara korupsi. Yadyn mengapresiasi keputusan jaksa agung yang menarik dirinya kembali ke Gedung Bundar atas dasar kebutuhan lembaga.
“Saya juga mengapreasi jaksa agung. Alhamdulillah Pak Jaksa Agung beliau menyampaikan bahwa saya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidana khusus,” katanya.