JAKARTA-Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar.
“Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Sambo mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Inilah Fakta-Fakta Perusakan Musala di Perum Agape Minahasa UtaraBoris Kunsevitsky Paedofil Terparah asal Australia Lebih 35.000 Foto dan 48.000 Video Cabuli Anak Indonesia, Singapura dan Filipina
“Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong,” tutur Sambo.
https://www.youtube.com/watch?v=7N-hdtFuiz4
Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap ‘Negara Rakyat Nusantara’ dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Yudi Syamhudi pengunggah video “Negara Rakyat Nusantara” meminta penahanan klienya ditangguhkan.
Kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah menyampaikan beberapa alasan agar klienya itu tidak dilakukan penahanan.
“Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus,” kata Nandang Wira Kusumah di Bareskrim, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga:New Coronavirus, WHO Tetapkan Status Darurat GlobalIni Kisah Pengikut Kerajaan King Of The King di Serang
Dengan alasan itulah, kata Nandang, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memohon penangguhan penahanan. Dia menjamin, klienya dalam menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka koperatif. “Kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap,”jelas Nandang. (rmol/*)