JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menarik dua jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kedua jaksa yang ditarik kembali oleh Kejagung itu akan ditempatkan di bagian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Yah kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyidikan Jiwasraya, di Jiwasraya, dan Jiwasraya yah di Pidsus,” kata Burhanuddin di Kawasan Kejagung RI, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga:Kematian Mantan Istri Sule, Polisi Umumkan Hasil Autopsi Tidak Menunjukkan Adanya KejanggalanAda Kode ‘555’, Polisi Intai Jaringan Pengedar Narkoba 288 Kilogram dari Iran Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
“Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawaian bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Diketahui, KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.
“Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.
Baca Juga:Ditembak saat Lawan Petugas, 3 Kurir Pembawa Sabu 288 Kg Senilai Rp 864 Miliar TewasSering Disebut Rangga Sasana Sunda Empire, Ini Sesungguhnya De Heeren Zeventien
“Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu,” pungkas Ali. (*)