Yusri menjelaskan, kasus ini bermula ketika Dipo Latief -mantan suami Nikita- membuat laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita dengan nomor laporan polisi: LP/ 1189/VII/ 2018/ PMJ/RJS, tanggal 5 Juli 2018. Kronologi kejadian, kata Yusri, berawal ketika Nikita mengikuti mobil korban menuju pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2019 lalu.
“Ketika korban menurunkan dua orang temannya, lalu terlapor NM mendekati mobil korban dan marah-marah, kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban,” tandas Yusri Yunus.
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain, hukumannya 1 tahun penjara. (*)