JAKARTA-Buntut kasus Jiwasraya, bergulir wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, wacana tersebut dinilai hanya akan menambah permasalahan saja.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengatakan, fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap industri keuangan sudah cukup baik. Keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lantaran industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.
“Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS,” ujar Lana kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (28/1).
Baca Juga:Angka Kematian Akibat Virus Corona Tembus 80, China Resmi Larang Perdagangan Satwa LiarEmpat Foto ‘Metamorfosis’ Rangga Sasana Sunda Empire, Roy Suryo: Hanya Wayang Tujuannya Publik Dibuat Ambyar
Terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke BI buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
“Keberadaan OJK sangat diperlukan. Jangan lah menambah panas suasana,” imbuhnya.
Menurut Lana, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi, karena ketika membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus.
Lana melanjutkan, jika pengawasan dikembalikan ke BI pun tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan pun tak cukup hanya 1-2 tahun.
“Tidak mudah ya, transisi nggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan nggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Walaupun secara instutusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua saling kait mengkait,” jelasnya.
Lana menuturkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. “Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri,” kata Lana.
Lagi pula, kasus Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya. Meski demikian, Lana menyarankan agar OJK ke depan bisa lebih ketat memberikan pengawasan.
“Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin,” katanya.