Harian Utusan Malaysia, Selasa (7/8/2007), menurunkan berita, dua kakak beradik yang mengaku bernama Puteri Lamia Roro Winata, 22 tahun, dan Puteri Sathia Pathia Reza, 23 tahun, mengaku tidak bersalah kepada pengadilan Malaysia.
Ketua Imigrasi Sarawak, Robert Lian Labang mengatakan, kedua wanita itu didakwa telah melanggar UU Keimigrasian pasal 6 ayat 1c. Dengan pasal itu, kedua putri kerajaan Sunda dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda tidak melebihi 10.000 ringgit, serta dicambuk rotan.
“Mereka saat ini masih mendekam di penjara, sambil menunggu keputusan pengadilan,” kata Robert.
Baca Juga:Ditarik Produser, Kartun Tahun 2016 yang Menggambarkan Kobe Bryant Meninggal dalam Kecelakaan HelikopterBadan Keselamatan Transportasi Nasional AS Kumpulkan Bukti Kecelakaan Heli Kobe Bryant
Robert mengemukakan, interogasi kepada kedua terdakwa mengalami kesulitan karena keduanya tidak mengaku sebagai WNI atau negara mana pun, kecuali Kerajaan Sunda.
Ia menambahkan, Malaysia mengakui kesulitan karena tidak ada pengakuan kepada kerajaan atau pemerintahan Sunda. Jadi jika pengadilan memutuskan untuk mendeportasi lalu mendeportasi ke mana.
Hingga kini, nasib kedua putri itu masih terombang-ambing. Keduanya masih menjadi tahanan Imigrasi tanpa ada kejelasan kemana akan dideportasi. (*)