2 Putri Ini Berpaspor bertuliskan Sunda Democratic Empire Sudah 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

2 Putri Ini Berpaspor bertuliskan Sunda Democratic Empire Sudah 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia
Putri Lamia Roro Wiranata dan sang kakak Putri Sathia Fathia Reza. Keduanya ditemukan di kawasan terbuka antara perbatasan Malaysia dan Brunei dengan paspor bertuliskan Sunda Democratic Empire. (IST)
0 Komentar

JAKARTA-Sebuah akun YouTube bernama Pak Bro mengulas kasus kedua putri yang mengaku berasal dari Sunda Empire ditahan pihak Imigrasi Malaysia sejak 2007.

Hingga kini sudah 13 tahun lamanya kedua putri tersebut masih menjadi tahanan Imigrasi.

https://www.youtube.com/watch?v=B3dCiSMBfWI

Kedua wanita itu adalah Putri Lamia Roro Wiranata dan sang kakak Putri Sathia Fathia Reza. Keduanya ditemukan di kawasan terbuka antara perbatasan Malaysia dan Brunei dengan paspor bertuliskan Sunda Democratic Empire.

Baca Juga:Ditarik Produser, Kartun Tahun 2016 yang Menggambarkan Kobe Bryant Meninggal dalam Kecelakaan HelikopterBadan Keselamatan Transportasi Nasional AS Kumpulkan Bukti Kecelakaan Heli Kobe Bryant

Ia menduga ada keterkaitan kedua putri dengan kelompok Sunda Empire asal Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Pak Bro yang bertugas sebagai petugas perlindungan WNI bagian konsuler di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak, Malaysia mendapatkan permohonan bantuan dari Imigrasi Malaysia untuk mewawancarai kedua wanita itu. Pihak Imigrasi menduga wanita itu berasal dari Indonesia karena Sunda berada di Indonesia.

Yang menarik dalam wawancara mereka tidak bisa berbahasa Sunda apalagi bahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbahasa Inggris dan dialeknya pun aneh,” katanya seperti dikutip beritaradar.com, Selasa (28/1/2020).

Kedua wanita ini juga tidak memiliki kartu identitas kewarganegaraan Indonesia. Pihak KJRI tidak bisa memberikan banyak bantuan terhadap kedua wanita itu.

Kedua putri itu diadili oleh otoritas Malaysia. Pihak pengadilan menetapkan keduanya tidak bersalah dan harus dideportasi, namun otoritas Malaysia kebingungan untuk menentukan negara yang akan dideportasi.

Mereka tidak dapat dideportasi karena tidak ditemukan dalam peta dunia negara asal mereka yaitu Sunda Democratic Empire,” ungkapnya.

Hasil penelusuran, dua wanita yang mengaku putri ‘kerajaan Sunda’, Putri Lamia Roro Winata,( 22), dan Puteri Sathia Pathia Reza(23) dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Sarawak Malaysia, 28 Februari 2008.

Baca Juga:Buntut Kasus Jiwasraya Ada Wacana Pembubaran OJK, Ini Kata EkonomAngka Kematian Akibat Virus Corona Tembus 80, China Resmi Larang Perdagangan Satwa Liar

Hakim pengadilan Miri, Sarawak Timothy Finlison menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada kedua wanita itu karena telah memasuki wilayah Malaysia secara ilegal. Terhitung sejak penangkapan, kata Ketua Pengarah Penguat Kuasa (Law Enforcement) Imigrasi Malaysia, Ishak Muhammad.

Kedua wanita itu awalnya ditangkap oleh Kerajaan Brunei Darussalam karena memegang paspor kerajaan Sunda. Oleh kerajaan Brunei, kedua wanita itu dideportasi di perbatasan Malaysia, tepatnya di Miri, Kuching. Mereka tinggal di sebuah rumah di Miri kemudian ditangkap imigrasi Malaysia pada 23 Juli 2007.

0 Komentar