Bersama gengnya, Johny yang waktu itu menjadi foto model obat batuk dan rokok melakukan aksi perampokan sejak 1977. Tahun 1979, Johny ditangkap setelah merampok toko emas di daerah Roxi. Dia harus 14 tahun meringkuk di penjara. Semula di Cipinang, lalu pindah ke Nusa Kambangan.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 29 Agustus 1987, Johny memang diberi izin untuk bermain film oleh Departemen Kehakiman. Pasalnya produser menilai cuma Johny sendiri yang layak menjadi pemeran utama di film yang disutradarai Jimmy Atmaja itu. “Kalau bukan Johny, misinya tak akan tercapai dong,” kata produser film itu, Gunawan, kepada Tempo waktu itu.
Sebagai aktor, Johny menerima honor. Kabarnya honor Johny sebesar Rp 2,5 juta dan diserahkan lewat Departemen Kehakiman. Namun ketika ditanya berapa honor Johny Indo, produser cuma menjawab, “Besarnya cukup untuk membiayai sekolah anak-anaknya.” (*)