Di negara barat, khususnya Amerika Serikat, obstruction of justice yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, apalagi petinggi aparat penegak hukum, adalah kejahatan pidana yang amat serius dan diancam hukuman berat. Dalam kasus selingkuh Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewensky misalnya, tudungan Obstruction of Justice nyaris mendekati kebenaran, sehingga akhirnya Clinton menyerah dan mengakui apa yang dilakukannya terhadap mahasiswa magang di Gedung Putih itu.
Setelah imigrasi membuka kartu tentang kepulangan Harun Masiku, pertanyaan selanjutnya: Kapan KPK mampu menangkap tersangka ini? Seberapa susah menangkap seorang Harun Masiku?
Harapan kita, KPK ultra serius menangani kasus suap komi sioner KPU. Jangan coba main-main cover–up. Ulang-ulang kami kemukakan di era informasi ini dengan tahta tinggi “kerajaan” media sosial, segala bentuk cover–up atau patgulipat tidak akan berhasil. Pimpinan KPK HARUS menyadari bahwa integritas dan nama baik KPK sekarang SUDAH TERCORENG dengan kasus yang satu ini yang meledak di awal tahun 2020 ketika pimpinan KPK baru bekerja 2 minggu. ***
Prof. Tjipta Lesmana