Setelah beredar kabar resmi bahwa Harun sudah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari menuju Singapura, semua pihak bertanya-tanya: di mana Harun bersembunyi? Apakah Harun sudah kembali ke Tanah Air?
Pimpinan KPK awalnya meminta bantuan PDIP untuk ikut mencari Harun. Tapi, Yasonna Laoly menjawab tegas: Itu urusan KPK, kenapa jadi kami yang mencari? Jawaban serupa, bahkan lebih sinis, diberikan oleh Djarot Hidayat, fungsionaris PDIP. Menurut Djarot, Harun bukan urusan PDIP lagi, karena ia sudah dipecat DPP, jadi bukan kader PDIP lagi. Untuk membantu KPK pun PDIP tidak mau, karena ya Harun bukan kader PDIP lagi!
KPK tampaknya mengalami kesulitan berat untuk mencari dan melacak keberadaan Harun, apalagi menangkapnya. Anehnya, KPK awalnya tidak mau – atau belum siap — minta bantuan Polri. Polri, melalui jaringan internasionalnya, sebenarnya bisa menerbitkan DPO. Tanggal 13 Januari salah satu Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menyatakan KPK segera akan koordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB menangkap Harun. Tapi, omongan Ghufron hanya omongan, tidak ditindaklanjuti dengan action yang nyata.
Baca Juga:Arwana 6 TKunjungi SDN 04 Samudrajaya, Ahmad Syaikhu: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki
Baru pada Selasa 21 Januari 2020, KPK secara resmi menyatakan sudah minta bantuan Polri untuk menerbitkan DPO mencari Harun lewat kerjasama interpol.
Hanya 24 jam setelah ada pernyataan pimpinan KPK itu, tepatnya kemarin tanggal 22 Januari pagi, Dirjen Imigrasi mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Harun sudah kembali ke Tanah Air dari Singapura pada tanggal 7 Januari. Jadi, Harun hanya 24 jam berada di Singapura. Beberapa jam setelah pernyataan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie, Kepala Bagian Imigrasi menggelar jumpa pers, hanya menegaskan pernyataan yang sudah dikeluarkan oleh atasannya, Dirjen Imigrasi.
Perhatikan para pembaca: Harun meninggalkan Jakarta tanggal 6 Januari 2020. Tanggal 7 Januari ia sudah kembali di Jakarta melalui bandara Cengkareng juga. Fakta ini BARU DIUNGKAPKAN oleh pihak Imigrasi tanggal 22 Januari, dua minggu setelah Harun tiba kembali di Ibukota.
Kenapa baru dua minggu kemudian pihak Imigrasi mengakui keberadaan Harun di Jakarta paa 7 Januari 2020? Menurut Ronnie Sompie, informasi kepulangan Harun Masiku tersebut baru diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia. Sistem data perlintasan yang dijadikan kambing hitam! Begitu burukkah sistem informasi atau IT kantor imigrasi Republik Indonesia? Atau ada faktor lain yang membuat imigrasi terus mengulur-ulur pemberitahuan fakta ini kepada rakyat Indonesia dengan tujuan yang penuh misteri?